
AP2Indonesia.id | Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) telah melakukan penelusuran untuk mengetahui jumlah putusan pengadilan terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang “TPPO”.
Penelusuran tersebut dilakukan berbasis pada data putusan pengadilan yang dipublikasikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di laman resminya “Direktori Putusan” dengan link tautan: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/beranda.html
Metode penelusuran dilakukan dengan kata kunci “ABK” pada kolom pencarian, kolom panduan pilih “PUTUSAN”, dan kolom klasifikasi pilih “PIDANA KHUSUS” dan “PERDAGANGAN ORANG”.
Dari penelusuran tersebut ditemukan data jumlah putusan kasus TPPO ABK sebanyak 18 putusan. Dari 18 putusan tersebut, 4 diantaranya justru ABK sebagai Terdakwanya dalam perkara pidana turut serta membawa calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Sementara 14 putusan lainnya merupakan putusan kasus TPPO di mana ABK merupakan korban TPPO. Dari 14 putusan itu, 5 putusan diputus oleh PN Batam, 3 putusan oleh PN Cirebon, 2 putusan oleh PN Tegal, 2 putusan oleh PN Pemalang, dan 2 putusan lagi oleh PN Kab. Tegal di Slawi.
Berikut grafik putusan kasus TPPO ABK:
Ga tau lg ni perkembangannya MSI…
Secara pidana, belum ada info lanjut dari penyidik polda metro jaya yang mendapat limpahan penanganan kasus tersebut dari Bareskrim.
Secara perdata khusus (PHI), kasus tersebut telah diputus oleh PHI PN Jakpus dan para ABK menang, tetapi pihak yang kalah karena berada di dalam bui, jadi sulit untuk dikoordinasikan. Namun begitu, info yang saya dapat, teman2 abk sedang berupaya melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan eksekusi atas putusan PHI dimaksud. Tks.