
Sebanyak 3 orang pengurus PT Maritim Samudera Indonesia (MSI) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perdagangan orang”.
Dikutip dari laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Cirebon (PN Cirebon), ketiga Terdakwa tersebut disidangkan dalam berkas terpisah, tetapi dengan tanggal putusan yang sama, yakni 17 Juni 2021.
Direktur PT Maritim Samudera Indonesia (MSI) yang berpusat di Bekasi, APA (33) divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kemudian, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa APA bersama-sama dengan saksi IWT alias Togar dan saksi CWI alias IWAI untuk membayar ganti rugi (restitusi) secara tanggung renteng kepada saksi korban R, NP, A, EA dan AB sebesar Rp154.859.927,00 (seratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar ganti rugi (restitusi) tersebut, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Adapun berikut merupakan nomor perkara ketiga Terdakwa: 48/Pid.Sus/2021/PN Cbn, 49/Pid.Sus/2021/PN Cbn, dan 50/Pid.Sus/2021/PN Cbn.
Khusus untuk Terdakwa CWI alias Iwai, divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.