
AP2I news, Serah terima hak asuransi almarhum anak buah kapal “ABK” RPA (26) asal Garut, Jawa Barat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di atas kapal penangkap ikan di Kepulauan Falkland berjalan lancar.
Bertempat di The Secret Café, Boulevard Citraland, Kota Tegal hak asuransi telah diserahkan oleh PT RNT Utama Indonesia kepada ahli waris alm. RPA yakni Sdri. DS selaku istri sah almarhum dengan disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia “AP2I” serta ayah dan ibu kandung almarhum, Jumat (20/08/2021) siang.
Serah terima hak asuransi tersebut merupakan penutup atau penyelesaian atas tanggung jawab dari pihak perusahaan PT RNT Utama Indonesia selaku perusahaan yang merekrut dan menempatkan almarhum sebagai ABK yang bekerja pada kapal Ji Da Yng.
Sebelumnya, pihak perusahaan juga telah memberikan kepada ahli waris berupa uang duka sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 21 Mei 2021 dan pada tanggal 11 Juni 2021 uang kompensasi dari pemilik kapal sebesar USD.5.000,00 (lima ribu US Dollar), sisa gaji almarhum sebesar USD.1.110,00 (seribu seratus sepuluh US Dollar), dan sisa gaji di atas kapal sebesar USD.930,00 (Sembilan ratus tiga puluh US Dollar).
Almarhum meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 2021 dan pada tanggal 14 Juni 2021 jenazah almarhum tiba di Tanah Air.