
Anda tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja. Secara sederhana, serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Pembentukannya juga diatur resmi secara hukum di Indonesia. Pembentukan serikat pekerja ini dianggap penting karena memungkinkan terjalinnya hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan. Seperti apa penjelasan tentang serikat pekerja lebih lanjut? Simak artikel berikut ini.
Pengertian Serikat Pekerja
Serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan. Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja, baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja.
Terdapat juga dasar hukum lainnya perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Isinya adalah sebagai berikut:
- Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setiap pekerja berhak akan mendapat kehidupan yang layak, dan punya kedudukan yang sama di mata hukum.
- Untuk memenuhi kemerdekan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung-jawab.
- Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan.
Hal yang mendasari terbentuknya serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya terkait dengan gaji, jam kerja, hingga lingkungan kerja mereka. Jadi, ketika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka serikat pekerja akan membantu mereka untuk menyelesaikannya dengan berbagai cara. Biasanya, bisa dilakukan negosiasi atau mediasi dengan karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya.
Fungsi serta Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja Adalah Berikut
Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja. Dimana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang. Untuk bisa mencapai hal tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya.
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Selain memiliki fungsi yang memihak para pekerja jika terjadi permasalahan, serikat pekerja juga memiliki beberapa tujuan yang penting. Berikut beberapa di antaranya.
1. Membela Hak Para Pekerja
Salah satu fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk mendukung karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban mereka ketika bekerja. Sehingga mereka mendapat kesempatan untuk hidup sejahtera.
2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan
Boleh jadi, satu hal atau aturan tertentu di perusahaan baru terlihat menjadi masalah seiring berjalannya waktu. Ketika permasalahan tersebut justru menyebabkan kerugian pada karyawan, serikat pekerja dapat berperan sebagai penengah antara karyawan dengan manajemen perusahaan. Bukan hal yang tidak mungkin setelah terjadinya perundingan ini, akan ada penyesuaian aturan yang berlaku agar kedua belah pihak sama-sama tidak merugi.
3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan
Sebisa mungkin karyawan harus menghindari keputusan-keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini sering terjadi. Fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk bisa membantu karyawan agar pendapat mereka juga turut didengarkan oleh perusahaan. Karena idealnya, perusahaan harus melibatkan karyawan ketika ingin mengambil sebuah keputusan.
Manfaat Serikat Pekerja Adalah?
Serikat pekerja memiliki banyak manfaat untuk karyawan. Berikut beberapa di antaranya.
Dukungan dari Sesama Pekerja untuk Memperjuangkan Hak
Ketika seorang karyawan berada dalam serikat pekerja, mereka berada dalam satu kelompok yang memiliki satu tujuan, yakni ingin agar aspirasi mereka didengarkan. Dengan memiliki banyak suara, penyampaian hak tentunya jadi lebih efektif. Sehingga dapat mempercepat penyelesaian masalah yang terjadi serta meminimalisir konflik berkepanjangan.
Menciptakan Hubungan Komunikasi yang Baik dengan Perusahaan
Antara perusahaan dan karyawan harus memastikan bahwa masing-masing hak dan kewajibannya saling terpenuhi. Manfaat serikat pekerja adalah dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran satu sama lain yang membantu karyawan menjembatani kesulitan individu untuk menyampaikan pendapat-pendapat tersebut. Apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, ia dapat menjadi mediator untuk bersama-sama memecahkan masalah.
Pendamping Karyawan Apabila Menerima Perlakuan yang Tidak Adil dari Perusahaan
Ketika ada karyawan yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan, serikat pekerja adalah yang harus hadir untuk melakukan pembelaan terhadap mereka. Contohnya saja, ketika permasalahan tersebut berlarut hingga menyeret hukum, ia bisa memberikan akses bantuan hukum terhadap karyawan.
Menciptakan Hubungan yang Sehat dengan Karyawan
Ketika serikat pekerja adalah memiliki manfaat untuk dapat mengakomodir karyawan untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan, disanalah tercipta hubungan kerja yang sehat. Karena pada dasarnya, setiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Dengan demikian, perusahaan bisa beroperasi dengan baik karena masalah dapat diselesaikan dengan damai. Karyawan pun senang karena aspirasinya bisa didengarkan.
Sumber: https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/berikut-fungsi-pengertian-serta-manfaat-serikat-pekerja/
Pa saya abk dari pt rimba ciptaan indah cilacap
Mau menanyakan soal kejelasan pt rci ini
Soalnya jamianan kami belum di bayarkan
Perjanjian akhir bulan ini
Terima kasih atas komentar dan informasinya. Untuk pengaduan kasus, anda bisa menghubungi pengurus AP2I. Untuk lebih maksimal dalam pengaduan, anda bisa secara langsung datang ke sekretariat kami di Jl. Projosumarto II, RT/RW 002/002, Kel/Desa Mindaka, Kecamatan Tarub, Kab. Tegal, Jawa Tengah, 52184. Tlp/WA: 081359937880.
I have taken note that of all sorts of insurance, medical care insurance is the most debatable because of the issue between the insurance policies company’s necessity to remain profitable and the customer’s need to have insurance cover. Insurance companies’ commissions on health plans are low, as a result some organizations struggle to gain profits. Thanks for the strategies you discuss through this site.