
AP2Inews, pemutusan hubungan kerja “PHK” kerap menimpa setiap pekerja/buruh, termasuk mereka yang berprofesi sebagai awak kapal “pekerja di atas kapal”. Terhadap hal tersebut, apa saja sih hak-hak awak kapal yang di PHK oleh pengusaha?
Sebelum membahas soal apa saja hak awak kapal yang di PHK, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu pengertian dan jenis perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PHK adalah salah satu perselisihan diantara beberapa jenis perselihan hubungan industrial. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial “UU PPHI”, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (UU PPHI, Pasal 1 ayat 1).
Karena konsen dalam tulisan ini adalah soal PHK, maka penulis akan membahas soal PHK dan akibat hukum yang muncul atas peristiwa PHK tersebut.
Bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (UU PPHI, Pasal 1 ayat 4).
Dalam konteks perselisihan awak kapal, secara khusus, Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan “PM 59/2021” juga telah mengatur proses atau tahapan dalam penyelesaian perselisihan awak kapal dengan pengusaha.
Dalam PM 59/2021, Pasal 122 menyatakan bahwa, Perusahaan Keagenan Awak Kapal wajib menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Pelaut dengan pemilik Kapal atau kuasanya, atau Pelaut dengan Perusahaan keagenan Awak Kapal secara musyawarah. Dalam hal penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan hubungan industrial atau di luar pengadilan dengan berpedoman pada PKL yang telah ditandatangani oleh para pihak dan dokumen pendukung lainnya.
Lalu, apa saja hak awak kapal yang di PHK oleh pengusaha? Hak tersebut, salah satunya adalah hak mendapatkan Pesangon.
Secara khusus, hak pesangon awak kapal di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan “PP Kepelautan”, di mana hal itu (pesangon) sesuai Pasal 27 dijelaskan bahwa “(1) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal musnah atau tenggelam, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang bersangkutan sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal dianggurkan, atau dijual, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.”
Selain hak pesangon sesuai ketentuan yang diatur secara khusus dalam PP Kepelautan, juga terdapat hak-hak lainnya secara umum bagi awak kapal yang di PHK oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (sepanjang tidak atau belum secara tegas di atur dalam aturan yang bersifat khusus bagi awak kapal).
Ketentuan tersebut di atas mengacu pada ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran “UU Pelayaran”, BAB XX, KETENTUAN LAIN-LAIN, Pasal 337 yang menyatakan bahwa “Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.” dalam hal ini, salah satunya adalah hak-hak awak kapal secara umum terhadap permasalahan PHK yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan” dan aturan turunannya, misalnya seperti ha katas uang penghargaan masa kerja “UPMK” dan ha katas uang penggantian hak “UPH”.
Demikian artikel ini. Jika ada pandangan atau pendapat lain, silakan disampaikan melalui kolom komentar untuk dijadikan bahan diskusi, referensi, dan perbaikan artikel-artikel penulis kedepannya. Terima kasih.