
Jakarta, AP2Indonesia, Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) berhasil memperjuangkan pengembalian biaya penempatan sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada 8 (delapan) calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) awak kapal perikanan yang gagal diberangkatkan atas nama (inisial) AM, ED, A, AA, MB, S, TW, dan M, di mana sebelumnya mereka dijanjikan akan ditempatkan di atas kapal penangkap ikan berbendera Prancis oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. JFA Cabang Kota Tegal.
Setelah melalui proses perjuangan yang cukup panjang, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara Tripartit dengan pihak-pihak yang hadir diantaranya seorang perwakilan awak kapal dan pengurus AP2I selaku kuasa dari 8 (delapan) awak kapal, Direktur Utama PT JFA Pusat dan perwakilan PT JFA Cabang Kota Tegal, serta dari unsur pemerintah sebagai fasilitator adalah pejabat pada Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit. Bina P2PMI) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pertemuan Tripartit tersebut berjalan lancar dan dilakukan di Ruang Rapat Desmigratif Dit. Bina P2PMI Kemnaker pada hari Kamis, 14 April 2022 dengan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat sebagai berikut:
- PT. JFA akan mengembalikan biaya penempatan 8 CPMI dengan rincian biaya masing-masing CPMI sejumlah Rp10.000.000,- yang mana total keseluruhan sejumlah Rp80.000.000,- dengan waktu pengembalian paling lambat 2 bulan terhitung sejak Berita Acara ini dibuat dan dilaporkan ke Kemnaker.
- Adapun pengembalian biaya penempatan 8 CPMI oleh PT. JFA dilakukan dengan skema 2 (dua) kali pembayaran sejumlah Rp40.000.000,- /per pembayaran yang mana metode pembayaran via transfer ke masing-masing rekening CPMI dan harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 29 April 2022 sebelum jam 15.00 WIB (pembayaran ke-I) dan tanggal 30 Mei 2022 (pembayaran ke-II).
- Apabila poin 1 dan poin 2 tidak terlaksana, maka pihak Kemnaker akan melakukan Langkah-langkah penanganan permasalahan terhadap PT JFA dengan merekomendasikan untuk diberikan Sanksi Administratif dan Pencairan Deposito.
Berita Acara Rapat tersebut ditandatangani oleh para pihak meliputi Direktur Utama PT JFA dan Staff PT JFA Cabang Kota Tegal, Pengurus AP2I selaku Kuasa dari 8 CPMI, 1 CPMI perwakilan 8 CPMI, dan 4 orang Pejabat Dit. Bina P2PMI Kemnaker selaku saksi-saksi.